Hukum Kriminal Nasional

PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DENGAN KEKERASAN DAN SPESIALIS PENCURIAN J.S. DITANGKAP TIM II BUSER POLRES MINAHASA – PELAKU YANG PERNAH MELARIKAN DIRI BERHASIL DIAMANKAN SETELAH PENYELIDIKAN INTENSIF SELAMA TIGA HARI

Ungkap kasus

Manado, 9 Januari 2026 – Tim II Buser (Reserse Khusus/Resmob) Polres Minahasa telah kembali menunjukkan kemampuan luar biasa dengan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku kejahatan serius yang telah meresahkan masyarakat wilayah Minahasa. Pada hari Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 16.05 WITA, seorang pria berinisial J.S. (20 tahun) berhasil diamankan oleh tim dalam operasi penyergapan yang dilakukan di sebuah rumah kost berlokasi di Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Pelaku yang telah menjadi buruan pihak kepolisian diketahui terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan kekerasan, sekaligus merupakan spesialis pencurian yang telah melakukan tindak kejahatan di berbagai lokasi, mulai dari toko ritel, toko beras, hingga pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Minahasa dan sekitarnya.

Kasus yang diemban oleh J.S. tergolong sangat serius, terutama kasus persetubuhan terhadap anak yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, aktivitas pencurian yang dilakukan secara terencana dan berulang oleh pelaku telah menyebabkan kerugian materi yang tidak sedikit bagi para korban dan mengganggu ketertiban umum di wilayah yang menjadi lokasi aksinya. Informasi awal menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan serangkaian tindak pencurian sejak sekitar enam bulan yang lalu, dengan target yang bervariasi mulai dari barang-barang berharga di toko ritel, persediaan beras di toko-toko khusus, hingga kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil ringan.

Kapolres Minahasa AKBP I Nyoman Adi Wirya, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Minahasa pada hari Jumat (09/01/2026) menjelaskan bahwa pelaku J.S. sebenarnya telah pernah diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu terkait dengan kasus pencurian yang dilakukan di sebuah toko ritel di Kecamatan Tondano Barat. Namun sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri pada saat proses pemindahan ke tempat penahanan, yang membuatnya menjadi buruan pihak kepolisian selama beberapa minggu terakhir.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan pelaku J.S. setelah ia berhasil melarikan diri beberapa waktu lalu. Tim II Buser Polres Minahasa yang diketuai langsung oleh Aipda Suryadi, S.H., telah melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari berturut-turut di beberapa wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, antara lain di Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Tenggara. Upaya yang dilakukan dengan kerja sama antara berbagai polsek di wilayah Minahasa akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kost di Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting,” jelas AKBP I Nyoman Adi Wirya dengan suara yang tegas dan penuh penegasan.

Ia juga menambahkan bahwa saat melakukan penyergapan, tim tidak menghadapi perlawanan dari pelaku yang langsung menyerah setelah menyadari bahwa posisinya telah dikelilingi oleh personel kepolisian. Pelaku yang ditemukan dalam kondisi tidak membawa senjata tajam atau alat bantu lainnya segera diamankan dan dibawa ke Markas Operasi (Mako) Polres Minahasa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selama penyergapan, tim juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku, antara lain beberapa unit sepeda motor yang telah dinodai nomor rangka dan mesinnya, sejumlah uang tunai, serta barang-barang elektronik seperti hp dan laptop yang masih dalam proses identifikasi kepemilikan.

Aipda Suryadi, S.H., Ketua Tim II Buser Polres Minahasa yang langsung memimpin operasi penangkapan, menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan selama tiga hari tersebut sangat menantang karena pelaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan jejaknya. Namun dengan dukungan informasi dari masyarakat dan kerja sama yang erat antara berbagai pihak, tim berhasil mengumpulkan bukti-bukti penting yang mengarah pada lokasi persembunyian pelaku.

“Kami menghadapi banyak tantangan selama proses penyelidikan karena pelaku telah sangat cermat dalam menyembunyikan keberadaannya dan menghindari kontak dengan orang-orang yang dikenalinya. Namun berkat informasi yang diberikan oleh beberapa saksi dan masyarakat yang peduli, kami berhasil mendapatkan petunjuk penting yang mengarah pada rumah kost di mana pelaku bersembunyi. Saat kami melakukan penyergapan, pelaku terlihat sangat terkejut dan langsung menyerah tanpa perlawanan, yang menunjukkan bahwa ia telah menyadari bahwa tidak ada jalan keluar lagi untuk melarikan diri,” jelas Aipda Suryadi.

Selama proses pemeriksaan awal yang dilakukan di Mako Polres Minahasa, pelaku J.S. mengaku telah melakukan berbagai tindak kejahatan yang telah dilaporkan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan yang diberikan oleh pelaku, ia mulai terlibat dalam dunia pencurian sekitar satu tahun yang lalu akibat kesulitan ekonomi yang dialaminya setelah kehilangan pekerjaan. Namun seiring waktu, aktivitasnya semakin berkembang dan ia mulai melakukan tindak kejahatan yang lebih serius, termasuk kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi sekitar dua bulan yang lalu di Kecamatan Tondano Selatan.

“Pelaku mengaku bahwa kasus persetubuhan terhadap anak yang ia lakukan merupakan tindakan yang tidak direncanakan dan terjadi akibat pengaruh alkohol yang ia konsumsi pada saat kejadian. Namun berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim forensik, kami menemukan bahwa terdapat unsur kekerasan yang digunakan oleh pelaku selama melakukan perbuatan tersebut, yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan akibat pengaruh alkohol semata,” jelas Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Rudi Hartono yang turut hadir dalam konferensi pers.

AKP Rudi Hartono juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti penting terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak, termasuk keterangan dari korban dan saksi mata, serta hasil pemeriksaan forensik yang telah dilakukan di lokasi kejadian. Menurutnya, pelaku akan dikenai tuntutan hukum yang sangat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Untuk kasus persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan kekerasan, pelaku akan dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, untuk kasus pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku, kami akan mengenakan tuntutan berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dengan kombinasi pasal-pasal yang akan dikenakan, pelaku berisiko mendapatkan hukuman yang sangat berat jika terbukti bersalah secara sah di pengadilan,” jelas AKP Rudi Hartono.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan lancar dan adil. Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan dinas perlindungan anak dan organisasi masyarakat yang fokus pada isu perlindungan anak untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada korban serta keluarga korban dalam proses pemulihan fisik dan psikologis.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Ibu Lilis Sari Dewi, S.Psi., M.Si., yang juga turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada korban dan keluarga korban. Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan fisik dan psikologis korban, sehingga diperlukan perawatan dan pembinaan yang komprehensif untuk membantu korban kembali ke kehidupan normal.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian yang telah menimpa korban dan keluarga. Pihak dinas perlindungan anak siap untuk memberikan bantuan dalam bentuk konseling psikologis, perawatan medis, serta dukungan hukum bagi korban dan keluarga. Kami juga akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi korban untuk memastikan bahwa ia mendapatkan perawatan dan dukungan yang cukup selama proses pemulihan,” ujar Ibu Lilis Sari Dewi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa AKBP I Nyoman Adi Wirya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di wilayah Minahasa. Menurutnya, informasi yang diberikan oleh masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam upaya pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan yang ditemui kepada pihak kepolisian melalui kanal resmi yang telah disediakan. Kerja sama yang erat antara pihak kepolisian dengan masyarakat merupakan kunci utama dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dengan kerja sama kita semua, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat di wilayah Minahasa,” tegas AKBP I Nyoman Adi Wirya.

Beliau juga menambahkan bahwa pihak Polres Minahasa akan terus meningkatkan upaya patroli dan pengawasan di berbagai lokasi yang menjadi target utama pelaku kejahatan, serta melakukan penyuluhan hukum secara masif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah Minahasa.

“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan yang ada dan meningkatkan kapasitas personel kepolisian dalam menangani berbagai kasus kejahatan. Selain itu, kami juga akan melakukan penyuluhan hukum di berbagai sekolah, tempat kerja, dan lingkungan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menghormati hukum dan menjaga hak serta keselamatan orang lain,” tambah Kapolres Minahasa.

Saat ini, pelaku J.S. sedang ditahan di Mako Polres Minahasa dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan sebelum kasus ini diajukan ke kejaksaan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan objektif untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan korban serta keluarga korban mendapatkan rasa keadilan yang mereka butuhkan.

Keberhasilan penangkapan pelaku J.S. oleh Tim II Buser Polres Minahasa menjadi bukti nyata dari komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh warga masyarakat, terutama kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Melalui kerja sama yang erat antara pihak kepolisian dengan masyarakat dan berbagai lembaga terkait, diharapkan kasus-kasus kejahatan serius seperti ini dapat terus ditekan dan akhirnya dapat dihilangkan sepenuhnya di wilayah Minahasa.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *