
Jombang – Kasus pembobolan kios kelontong yang terjadi di Pasar Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil diungkap berkat rekaman CCTV. Aksi para pelaku yang terekam kamera pengawas tersebut memudahkan warga untuk mengenali dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Diwek, AKP Darul Huda, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Aksi pembobolan terjadi pada hari Selasa (18/11/2025) ketika kondisi pasar sedang sepi. Komplotan pelaku yang mengaku berasal dari Madura tersebut melakukan aksinya dengan cara memotong pintu kios milik Budi Adi Wibowo.
“Para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang dagangan berupa rokok, uang koin, serta korek api. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta,” ungkap AKP Darul Huda.
Keesokan harinya, pada Rabu (19/11/2025), dua orang yang diduga sebagai pelaku terlihat berada di Pasar Cukir. Warga yang mengenali ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV segera mengamankan keduanya. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Dari pengakuan kedua pelaku, kami berhasil mengidentifikasi satu pelaku lain yang bersembunyi di sebuah rumah kos. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” imbuh AKP Darul Huda.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam aksi pembobolan ini. AKP Darul Huda mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban atau dirugikan akibat aksi serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Bandung dan sekitarnya, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kejahatan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan adanya rekaman CCTV dan kesigapan warga, tindak kejahatan dapat segera terungkap dan pelaku dapat diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(red)
