UNGKAP KASUS HUKUM NASIONAL

POLISI UNGKAP IDENTITAS PELAKU JAMBRET PONSEL DI SURABAYA, TERSANGKA WAHYU TRI H (25) DI TANGKAP SETELAH KEJAR-KEJARAN, ADMIT KEKURANGAN PENGHASILAN SEBAGAI PENYEBAB

Ungkap kasus hukum Nasional

Surabaya, 13 Februari 2026 — Polisi mengungkapkan identitas pelaku jambret ponsel yang berhasil ditangkap di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Minggu (08/02). Tersangka yang kini berada dalam penahanan adalah Wahyu Tri H (25), seorang warga Ngagel Rejo yang bekerja sebagai kernet truk agen elpiji.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto menjelaskan bahwa aksi penjambretan terjadi di Jalan Ngagel Mulyo X, wilayah hukum Polsek Wonokromo, sebelum pelaku kabur mengendarai Honda Supra 125. Korban bernama Farhan telah melaporkan bahwa ponsel Vivo miliknya dirampas ketika sedang berada di jalan raya.

“Pelaku merampas ponsel korban lalu langsung kabur dengan mengendarai motor. Korban langsung berteriak ‘maling’ dan mengejar pelaku, sementara warga sekitar yang melihat kejadian juga ikut membantu melacak jejak pelaku,” jelas Kompol Eko Sudarmanto pada hari Jumat (13/02).

Setelah melalui proses kejar-kejaran yang melintasi beberapa kawasan, kolaborasi antara korban, warga, dan petugas polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di depan sebuah apotek di kawasan Ngagel Jaya Selatan. “Untuk tempat kejadian ikut wilayah hukum Polsek Wonokromo, tapi pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polsek Gubeng,” terangnya.

Setelah diamankan, tersangka segera dibawa ke Mapolsek Gubeng untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dalam penyidikan, Wahyu Tri H mengaku nekat melakukan aksi jambret karena penghasilannya sebagai kernet truk agen elpiji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya merasa kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, jadi terpaksa melakukan hal yang salah,” ucap tersangka saat memberikan keterangan kepada petugas.

Sebelumnya, video rekaman penangkapan pelaku sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas bagaimana pelaku diamankan oleh sejumlah warga sebelum akhirnya diborgol dan dibawa oleh petugas kepolisian ke tempat penahanan. Warga yang terlibat dalam penangkapan menyampaikan bahwa mereka tidak bisa tinggal diam melihat seseorang dirampok di depan mata.

“Kita langsung bereaksi ketika mendengar teriakan korban dan melihat pelaku sedang kabur. Semua warga bersama-sama membantu mengejar dan menghentikannya agar tidak bisa melarikan diri,” ujar salah satu warga yang turut membantu menangkap pelaku.

Kini, tersangka Wahyu Tri H telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama di tempat yang ramai atau saat sedang fokus pada aktivitas seperti menggunakan ponsel.

“Kami mengapresiasi kerja sama antara warga dan petugas yang berhasil menangkap pelaku dengan cepat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak tergoda untuk melakukan tindak kejahatan karena kesulitan ekonomi,” tambah Kapolsek Gubeng.

(Gufron)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *