
Kutim – Jajaran Polsek Sangatta Utara Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR alias Angga (33) berhasil diamankan oleh petugas bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Selasa (3/2/2026) sore, di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika kali ini berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang haram jenis narkotika di lokasi Jalan APT Pranoto Gang Sawito RT 052, Desa Sangatta Utara. Menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sangatta Utara segera mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang telah diidentifikasi.
Pada saat petugas tiba dan melakukan pengawasan di lokasi tersebut, ditemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah melalui proses pengamanan yang sesuai dengan prosedur hukum dan penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi warga sekitar sebagai pihak yang menyaksikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan secara cermat di bawah pohon pinang, dengan modus penyembunyian yang cukup licik yaitu dibungkus menggunakan kemasan minuman teh kotak yang kemudian dilapisi lagi dengan bungkus rokok.
Selain menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,1 gram, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diperkirakan terkait dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti tersebut antara lain berupa plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan atau membungkus narkotika, satu unit handphone yang kemungkinan digunakan sebagai alat komunikasi dalam jalannya transaksi, serta satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Gear yang diduga menjadi sarana transportasi tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka MR alias Angga beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan telah diangkut dan diamankan di Markas Polsek Sangatta Utara. Seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjalani tahap penyidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap segala kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja cepat dan tanggap yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Sangatta Utara dalam menangani kasus ini. Selain itu, Kapolres juga mengakui dan menghargai peran aktif yang diberikan oleh masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengapresiasi secara mendalam sinergi yang terjalin antara masyarakat dan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. Polres Kutai Timur memiliki komitmen yang tidak goyah untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika, tidak hanya sampai pada permukaan tetapi hingga ke akar-akarnya. Semua ini kami lakukan demi melindungi generasi muda kita dari bahaya narkotika serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tegas AKBP Fauzan Arianto dengan penuh tekad.
Setelah diamankan, tersangka telah dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana berat bagi pelaku. Petugas akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rincian terkait kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum.
(red)

