Hukum Kriminal Nasional

Polsek Sunggal Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pencurian Residivis, Spesialis Targetkan Rumah Ibadah

Ungkap kasus

MEDAN – Polsek Sunggal, Polres Medan Kota Utara kembali meraih prestasi dalam penindakan kejahatan dengan berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian yang dikenal sebagai residivis dengan modus khusus menargetkan rumah ibadah. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada hari Selasa malam (06 Januari 2026) adalah DFHA (21 tahun), TR (30 tahun), AS (30 tahun), dan RAS (20 tahun), semuanya berdomisili di wilayah Medan.

Kepala Polsek Sunggal, AKP. Bambang Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik selama hampir dua minggu. Pasukan telah mengikuti jejak kejahatan yang terjadi di beberapa rumah ibadah di wilayah kerja Polsek Sunggal dan sekitarnya sejak akhir Desember 2025.

“Kami telah menerima laporan sebanyak lima kasus pencurian yang terjadi di rumah ibadah berbeda, dengan barang bukti yang dicuri antara lain peralatan ibadah, amplifier, mikrofon, serta uang sedekah yang terkumpul di dalam kotak amal. Melalui penyelidikan dan pengawasan yang intensif, tim kami berhasil mengidentifikasi pola dan jejak gerak pelaku,” ujar AKP. Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sunggal, Rabu (07 Januari 2026).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap keempat pelaku, diketahui bahwa mereka merupakan kelompok curanmor yang telah memiliki rekam jejak kejahatan serupa di berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara. TR dan AS bahkan telah pernah dihukum karena kasus pencurian yang sama pada tahun 2023 lalu, sehingga mereka termasuk dalam kategori residivis yang mendapatkan pemberatan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku mengaku memilih rumah ibadah sebagai target karena menganggap bahwa keamanan di lokasi tersebut seringkali kurang ketat, terutama pada malam hari. Mereka bekerja secara berkelompok dengan pembagian tugas yang jelas; satu orang menjaga luar, satu orang membuka akses masuk, dan dua orang lainnya mencari serta mengambil barang yang dapat dijual kembali,” jelas Kompol. Heru Prasetyo, Kapolsek yang juga turut mengawasi proses penangkapan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah peralatan elektronik yang dicuri dari rumah ibadah terakhir mereka targetkan, serta alat pembobol seperti obeng, gunting kawat, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Selain itu, dari hasil pencarian di tempat tinggal masing-masing pelaku, petugas juga menemukan sebagian uang hasil penjualan barang curian sebelumnya.

Kepala Bidang Humas Polres Medan Kota Utara, AKP. Siti Nurhaliza, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam menangkal segala bentuk kejahatan, terutama yang menargetkan tempat ibadah yang menjadi simbol keamanan dan kedamaian bagi masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun rumah ibadah,” tandasnya.

Keempat pelaku kini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Sunggal dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, dengan tambahan pemberatan karena status sebagai residivis sesuai Pasal 64 KUHP. Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini atau ada kasus lain yang belum terungkap.

Masyarakat di sekitar wilayah Sunggal menyambut baik penangkapan keempat pelaku tersebut, mengaku merasa lebih aman setelah adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian. Beberapa pengurus rumah ibadah juga menyampaikan terima kasih dan berjanji akan meningkatkan sistem keamanan di masing-masing tempat ibadah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *