
Sidoarjo – Arena judi sabung ayam di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo kembali beroperasi, membuat resah masyarakat sekitar. Setelah sebelumnya sempat digerebek oleh Polres Tarik, arena ini kembali muncul dan seolah bermain “kucing-kucingan” dengan aparat kepolisian.
Karena lalai dalam pengawasan dan meresahkan warga, keberadaan arena sabung ayam ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Tarik. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tarik langsung mendatangi lokasi sabung ayam pada Minggu, 21 Desember 2025.
Namun, sayangnya, informasi kedatangan personel Polsek Tarik diduga bocor. Alhasil, saat petugas tiba di lokasi sabung ayam, tidak didapati adanya kegiatan perjudian. Polisi hanya menemukan tenda dan arena sabung ayam di bawah bangunan yang tidak jauh dari permukiman warga.
Kapolsek Tarik, AKP Heri Setyawan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam. Ia bahkan sesumbar akan memproses hukum terhadap siapapun yang melakukan perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak pandang siapa saja. Jangan sampai ada warga maupun oknum tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, karena perbuatan tersebut melanggar hukum,” tegas Kapolsek Tarik.
Kepada masyarakat, Kapolsek Tarik mengimbau agar memberikan informasi atau pengaduan terkait segala bentuk gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Tarik. Laporan kegiatan sabung ayam di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, menjadi contoh pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Meskipun kali ini petugas tidak berhasil menangkap basah pelaku perjudian, Polsek Tarik berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk terkait aktivitas ilegal tersebut. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kecamatan Tarik.
(red)
