
SURABAYA – Guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya secara resmi mengeluarkan himbauan larangan pelaksanaan kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut di jalan raya.
Dalam pernyataannya, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa kegiatan SOTR yang dilakukan secara berkelompok di jalan raya memiliki beberapa potensi risiko yang merugikan. Potensi-potensi tersebut antara lain gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, potensi konflik dan keributan antar kelompok, serta risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan SOTR (Sahur On The Road),” demikian bunyi himbauan tersebut. Pihak kepolisian memahami semangat kebersamaan di bulan Ramadhan, namun menegaskan bahwa semangat tersebut harus disalurkan melalui kegiatan yang positif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sebagai alternatif, Satlantas Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan aman. Beberapa di antaranya adalah sahur bersama keluarga di rumah, melakukan kegiatan sosial dan berbagi kepada sesama secara tertib, serta memperbanyak ibadah dan kegiatan positif lainnya yang sesuai dengan nilai-nilai Ramadhan.
Himbauan ini secara khusus ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama para remaja dan komunitas-komunitas yang sering mengadakan kegiatan semacam ini. Polisi berharap adanya kesadaran kolektif untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadhan tetap aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Kota Surabaya.
“Satlantas Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mewujudkan keamanan serta ketertiban berlalu lintas di kota Surabaya,” tegas perwakilan Satlantas Polrestabes Surabaya. Komitmen ini menunjukkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata pelarangan, melainkan bagian dari upaya menyeluruh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Himbauan ini juga turut disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial dengan tagar seperti #polisisurabaya, #polisiindonesia, #infolantas, #satlantaspolrestabessurabaya, #surabayahits, #polrestabessurabaya, dan #jogosuroboyo. Diharapkan dengan penyebaran informasi yang masif, pesan ini dapat sampai ke seluruh lapisan masyarakat dan dipatuhi demi kelancaran ibadah dan keselamatan bersama selama bulan suci Ramadhan.
(red)

