Nasional

SATPOL PP SIDOARJO GEREBek TOKO MIRAS YANG NEKAT BEROPERASI SELAMA RAMADAN, BERJUALAN SEMBUNYI-SEMBUNYI DI JALAN LETJEND SUTOYO

Nasional

SIDOARJO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko minuman keras (miras) yang beroperasi secara tidak sah selama bulan Ramadan 1447 H. Toko yang berinisial SM berlokasi di Jalan Letjend Sutoyo, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, dan kedapatan melayani pembeli dengan cara yang sembunyi-sembunyi dengan membuka setengah pintu, seolah-olah berusaha mengelabui petugas yang melakukan patroli.

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka mengawasi penerapan tata tertib selama bulan Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sidoarjo yang telah dikeluarkan sebelumnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan dini hari oleh petugas, sekaligus sebagai bentuk sosialisasi ulang mengenai aturan yang berlaku selama bulan suci tersebut.

Pada saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang pembeli baru saja menyelesaikan transaksi pembelian minuman beralkohol di lokasi toko tersebut. Bukti transaksi yang terjadi secara langsung membuat aktivitas penjualan miras oleh toko SM tidak bisa disangkal lagi. Petugas segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Plt Kabid Tata Usaha Bina Masyarakat dan Transmigrasi (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo, termasuk para penjual miras, telah menerima sosialisasi mengenai aturan larangan penjualan dan konsumsi minuman keras selama bulan Ramadan. Sosialisasi tersebut telah dilakukan jauh sebelum dimulainya bulan suci untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami ketentuan yang harus dipatuhi.

“Kita sudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada semua pelaku usaha, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi aturan. Karena toko ini tetap melanggar dengan terus beroperasi dan menjual miras selama Ramadan, kami langsung menutup toko tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Raden Novianto.

Penutupan toko dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban serta keharmonisan masyarakat selama bulan Ramadan. Petugas juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha patuhi aturan yang ada dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang selama bulan suci ini, dengan ancaman tindakan hukum yang akan diberikan bagi mereka yang tetap nekat melanggar.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *