
PUBLIKASI UMUM – 28 FEBRUARI 2026 – Pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia perlu memperhatikan kondisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya, terutama bagi yang telah lebih dari 2 tahun tidak membayar pajak dan melakukan registrasi ulang. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK yang dalam kondisi “mati” selama 2 tahun atau lebih berisiko akan dihapus datanya secara permanen dari database Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Konsekuensinya, kendaraan akan menjadi “bodong” atau tidak memiliki legalitas untuk dioperasikan di jalan raya, bahkan tidak dapat didaftarkan kembali meskipun pemilik bersedia melunasi seluruh kewajiban.
KONSEKUENSI STNK “MATI” 2 TAHUN ATAU LEBIH
- Data Dihapus Secara Permanen: Data kendaraan yang tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Samsat (Samsat) akan dihapus dan tidak dapat dilakukan proses pendaftaran ulang kembali, meskipun pemilik ingin melengkapi semua persyaratan yang tertinggal.
- Kendaraan Menjadi “Bodong”: Setelah data dihapus, kendaraan tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk digunakan di jalan raya. Pengoperasian kendaraan dalam kondisi ini dianggap pelanggaran peraturan lalu lintas.
- Potensi Sita atau Penilangan: Meskipun masih ada perdebatan terkait prosedur penyitaan langsung oleh petugas, kendaraan dengan data STNK yang telah dihapus berisiko besar disita jika terjaring dalam razia atau ditemukan dalam pemeriksaan rutin. Selain itu, pemilik juga dapat dikenai sanksi pidana atau administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CARA MENGURUS STNK “MATI” SEBELUM DATA DIHAPUS
Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya telah “mati” namun belum mencapai batas 2 tahun, atau bagi yang ingin mengantisipasi agar data tidak terhapus, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Datang ke Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik kendaraan. Penting untuk membawa kendaraan secara langsung karena akan dilakukan pemeriksaan fisik.
2. Siapkan Dokumen Lengkap: Bawa dokumen-dokumen penting yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, STNK asli yang masih dimiliki, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli. Apabila ada perubahan pemilik, harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah seperti Akta Jual Beli.
3. Lakukan Pemeriksaan Fisik: Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tercatat serta tidak ada indikasi modifikasi yang tidak sah.
4. Lunasi Pajak dan Denda: Bayarkan seluruh pajak kendaraan yang tertunggak (baik selama 2 tahun atau lebih) beserta denda yang berlaku sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Besaran denda dapat berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan lama keterlambatan.
5. Proses Penerbitan Dokumen Baru: Setelah semua kewajiban pembayaran diselesaikan dan pemeriksaan fisik dinyatakan layak, pihak Samsat akan menerbitkan STNK baru beserta plat nomor baru dengan masa berlaku 5 tahun.
Pihak berwenang mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera memeriksa kondisi STNK miliknya dan melakukan perpanjangan serta pelunasan pajak secara tepat waktu. Hal ini tidak hanya untuk menghindari konsekuensi hukum yang berat, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
(red)

