Nasional

TERBONGKAR DI SURABAYA: 72 TON BAWANG BOMBAY ILEGAL MASUK JAWA TIMUR, NEGARA TERANCAM RUGI SEKITAR RP 45 MILYAR

Nasional

SURABAYA – 23 DESEMBER 2025 – Petugas Bea dan Cukai (Bea Cukai) serta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bawang bombay dengan total volume mencapai 72 ton yang masuk secara tidak sah ke wilayah Provinsi Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian bagi negara hingga sekitar Rp 45 miliar dari potensi penerimaan pajak dan cukai yang tidak dapat terkumpul, selain mengancam stabilitas harga komoditas lokal dan keberlangsungan usaha petani dalam negeri.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang tidak ingin disebutkan namanya dalam tahap penyelidikan awal, menyampaikan bahwa barang kemasukan tersebut ditemukan dalam beberapa kontainer yang didaftarkan sebagai barang dagangan umum dengan klasifikasi berbeda. “Kontainer yang menjadi objek penyelidikan masuk ke pelabuhan pada tanggal 18 Desember 2025 lalu, dengan dokumen yang menyatakan muatan sebagai barang elektronik kecil dan bahan makanan olahan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan alat deteksi dan pengecekan fisik, tim menemukan bahwa sebagian besar ruangan kontainer diisi dengan bawang bombay yang dikemas dalam karung plastik berukuran besar,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Markas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Senin pagi (23/12).

Menurut petugas, bawang bombay yang masuk secara ilegal tersebut diperkirakan berasal dari negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, dengan harga perkiraan beli di negara asal jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga pasaran lokal. “Berdasarkan data yang kami kumpulkan, harga bawang bombay yang masuk secara ilegal ini sekitar Rp 5.000 per kilogram, sedangkan harga pasaran bawang bombay lokal di Jawa Timur saat ini berkisar antara Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per kilogram. Jika seluruh 72 ton atau 72.000 kilogram tersebut beredar di pasaran, akan menyebabkan gangguan pada stabilitas harga dan merugikan petani lokal yang telah bekerja keras untuk menghasilkan komoditas ini,” tambahnya.

Kapolres Kota Surabaya Kota, Kombes Pol. Riyan Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan surat penyitaan terhadap seluruh barang bukti dan sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus perdagangan ilegal ini. “Kita telah menetapkan beberapa tersangka yang terlibat dalam proses pendaftaran dokumen palsu dan pengantar barang. Saat ini tim penyidik sedang mengikuti jejak transaksi keuangan serta komunikasi antar pihak yang dicurigai memiliki peran dalam merencanakan dan melaksanakan peredaran barang kemasukan ini,” ujarnya.

Kombes Pol. Riyan menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan masalah kesehatan masyarakat jika barang yang masuk tidak melalui proses pemeriksaan keamanan pangan yang sesuai. “Bawang bombay yang masuk secara ilegal tidak melalui uji keamanan dan mutu yang dilakukan oleh instansi terkait, sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya atau pestisida yang melebihi batas aman. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan konsumen yang mungkin mengonsumsi komoditas tersebut,” jelasnya.

Perwakilan Asosiasi Petani Bawang Jawa Timur, Slamet Hadi Purwanto, menyampaikan rasa prihatin terkait kasus ini dan mengapresiasi tindakan cepat dari Bea Cukai dan kepolisian dalam menangkap barang kemasukan tersebut. “Petani bawang di Jawa Timur telah menghadapi tantangan besar dalam beberapa bulan terakhir akibat fluktuasi harga dan persaingan yang tidak sehat. Kedatangan bawang bombay ilegal hanya akan memperparah kondisi tersebut dan membuat usaha petani semakin sulit berjalan,” ujarnya.

Slamet menambahkan bahwa pihaknya berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi oknum yang berniat melakukan perdagangan ilegal komoditas pertanian. “Kita berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara tegas dan tuntas, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani melakukan tindakan serupa di masa depan. Selain itu, kita juga mengajak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan perbatasan agar barang kemasukan tidak dapat masuk dengan mudah,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Siti Nurhayati, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas harga bawang bombay lokal pasca pengungkapan kasus ini. “Kita telah mengkoordinasikan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan distribusi bawang bombay lokal dari daerah penghasil ke daerah konsumen, serta memberikan bantuan kepada petani dalam hal pemasaran produk mereka. Tujuan kita adalah memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang layak dan konsumen tetap dapat mengakses komoditas yang berkualitas dengan harga stabil,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak mengumumkan bahwa seluruh barang bukti berupa 72 ton bawang bombay ilegal tersebut akan disimpan di gudang penyimpanan resmi selama masa penyelidikan berlangsung. Setelah proses hukum selesai, barang tersebut akan diolah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik melalui proses penghancuran maupun distribusi kepada lembaga sosial yang membutuhkan dengan pengawasan ketat.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus perdagangan ilegal ini dapat diungkap dan diadili sesuai dengan hukum. “Kita tidak akan berhenti sampai hanya menangkap pihak yang berada di tingkat bawah saja. Tujuan kita adalah mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari pihak yang merencanakan, melakukan pendaftaran dokumen palsu, hingga pihak yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan barang kemasukan tersebut ke pasaran,” tegas Kombes Pol. Riyan Prasetyo.

Kasus perdagangan ilegal bawang bombay sebesar 72 ton ini menjadi bukti bahwa upaya pengawasan terhadap barang masuk ke Indonesia masih perlu ditingkatkan, terutama di masa mendekati hari raya yang biasanya menjadi masa di mana permintaan akan komoditas makanan meningkat. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mencegah terjadinya kasus serupa dan melindungi kepentingan petani serta masyarakat luas.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *