
Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Upaya penindakan terhadap peredaran barang berbahaya jenis narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu Selatan. Pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di lingkungan kawasan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Operasi yang dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan mendalam selama beberapa minggu terakhir ini menghasilkan pengamanan satu tersangka serta barang bukti berupa ganja seberat sekitar 1,2 kilogram yang siap untuk diperedarkan ke masyarakat.
Proses pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihak Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di kawasan Labuhan, di mana seseorang diduga sering melakukan transaksi barang yang dicurigai sebagai narkotika. Setelah melakukan pengawasan dan pengamatan selama beberapa hari, tim petugas Resnarkoba akhirnya menentukan waktu yang tepat untuk melakukan tindakan penindakan pada hari Jumat siang.
Ketika tim petugas melakukan penyergapan di lokasi yang telah ditentukan, tersangka dengan inisial R (32 tahun, warga Kecamatan Kotapinang) langsung diamankan saat sedang dalam proses menyiapkan ganja untuk diberikan kepada calon pembeli. Selain ganja seberat 1,2 kg yang ditemukan dalam bentuk biji dan daun yang telah diolah, petugas juga berhasil menyita alat bantu pengemas barang berbahaya berupa plastik kemasan serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, tersangka R mengaku telah terlibat dalam peredaran ganja selama kurang lebih 3 bulan terakhir. Menurut keterangannya, ganja yang diperedarannya diperoleh dari sumber yang tidak ingin disebutkan di wilayah perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan daerah tetangga, kemudian dijual secara eceran kepada pelanggan yang sudah ada atau melalui perkenalan dari teman sebaya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Dedi Saputra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus peredaran narkotika ini merupakan bagian dari serangkaian operasi yang dilakukan untuk membersihkan wilayah Labuhanbatu Selatan dari pengaruh barang berbahaya. “Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat, karena tanpa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan dapat berjalan dengan lancar. Narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda serta ketertiban masyarakat, sehingga kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka R dan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diajukan ke proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga akan terus melacak sumber perolehan ganja yang dimiliki tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh tawaran atau godaan untuk menggunakan maupun memperdagangkan narkotika. Masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar lingkungannya dapat melaporkannya secara anonim melalui nomor layanan masyarakat Polres Labuhanbatu Selatan atau langsung menghubungi pos polisi terdekat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab dan dilindungi kerahasiaannya untuk menjamin keamanan pelapor.
(Red)
