
Kabupaten Gresik – Upaya penuntutan hukum terhadap pelaku kejahatan mendapatkan kemajuan signifikan. Pada Minggu (11/01/2026), seorang tersangka dengan inisial D, yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas), resmi menyerahkan diri kepada pihak Polres Gresik. Tersangka yang juga dikenal sebagai anggota suatu kelompok gangster telah sempat bersembunyi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri berkat upaya persuasif dari Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gresik yang bekerja sama erat dengan keluarga tersangka.
Proses penyerahan diri ini merupakan hasil dari koordinasi aktif yang dilakukan oleh tim petugas Resmob Polres Gresik selama beberapa hari terakhir. Setelah melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak lokasi persembunyian tersangka, pihak kepolisian kemudian bekerja sama dengan keluarga serta perangkat desa di wilayah tempat tersangka bersembunyi untuk memberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terus bersembunyi, sekaligus menjelaskan manfaat dari sikap kooperatif dan penyerahan diri secara sukarela.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKBP Rino Prasetyo, S.I.K., M.H., pihak kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh keluarga tersangka serta dukungan dari perangkat desa yang membantu dalam proses penjemputan hingga penyerahan tersangka kepada petugas di lokasi penyerahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan perangkat desa yang telah memberikan dukungan penuh. Tindakan ini tidak hanya mempermudah proses hukum, tetapi juga menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Setelah menyerahkan diri, tersangka D langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan dan curas yang dilakukannya. Menurut data yang ada, kasus tersebut terjadi pada bulan Desember 2025 di Kecamatan Gresik Selatan, di mana tersangka bersama beberapa orang lainnya diduga menyerang korban dan mengambil barang berharga milik korban dengan kekerasan. Sejak kejadian, tersangka telah menjadi DPO hingga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri pada hari ini.
Selain itu, Polres Gresik juga mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh DPO lain yang masih dalam status buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang. “Kami mengimbau kepada semua DPO yang masih bersembunyi untuk tidak menunda-nunda lagi. Serahkan diri sekarang juga agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak memperparah konsekuensi yang akan dihadapi. Selain itu, kami juga akan menindak tegas secara hukum siapa pun yang terbukti memberikan bantuan atau menyembunyikan pelaku kejahatan yang sedang dalam pencarian,” jelas AKBP Rino Prasetyo.
Polres Gresik menegaskan bahwa keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama yang harus dijaga bersama. Masyarakat yang menemukan indikasi tindak kejahatan atau mengetahui lokasi persembunyian pelaku kejahatan dapat melaporkannya melalui jalur resmi yang telah disediakan, yaitu:
📞 Call Center Kepolisian Nasional: 110
📱 Nomor WhatsApp Khusus Polres Gresik: 0811-8800-2006
(*)
