
SURABAYA, 05 Februari 2026 – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai ratusan juta rupiah yang dituduhkan dilakukan oleh oknum anggota Tim Penindakan Illegal Logging dan Perdagangan Kayu (Tipiter) Polda Jawa Timur terhadap beberapa pengusaha kayu di Kabupaten Trenggalek telah menimbulkan heboh dan menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya merugikan para pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga mengancam kredibilitas institusi kepolisian dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan.
Kepala Divisi Humas Polda Jatim Kombes Pol Dwi Priyatno mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari tiga pengusaha kayu di Trenggalek terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh beberapa anggota Tipiter Polda Jatim sejak awal tahun 2026. Menurut laporan yang diterima, para pengusaha tersebut diduga dikenai pungutan tidak resmi setiap kali melakukan proses ekspedisi kayu hasil hutan yang telah memiliki izin sah dari dinas kehutanan setempat.
“Kami menerima laporan dari para pengusaha pada tanggal 30 Januari 2026 lalu. Mereka menyatakan telah dikenai pungutan dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta per kendaraan kayu yang akan diekspor keluar Kabupaten Trenggalek. Total dugaan kerugian yang dialami para pengusaha mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Kombes Pol Dwi Priyatno dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polda Jatim, Surabaya, Kamis siang.
Salah satu pengusaha kayu yang tidak mau disebutkan namanya mengaku telah merasa tertekan dan terpaksa memenuhi permintaan oknum tersebut karena khawatir aktivitas usahanya akan dihambat atau bahkan dibekukan dengan alasan yang tidak jelas. “Kami sudah memiliki semua izin yang diperlukan – mulai dari Surat Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (SIUPHH), surat jalan, hingga dokumen lain yang sah. Namun setiap kali kendaraan kami akan keluar dari kawasan, mereka datang dan menuntut uang dengan dalih untuk ‘biaya pengawasan tambahan’ atau ‘jaminan keamanan barang’,” ujar pengusaha tersebut saat memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus Polda Jatim Kombes Pol Bambang Susilo menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim penyidikan khusus untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Saat ini, tiga oknum anggota Tipiter Polda Jatim dengan pangkat Briptu hingga Aipda telah diidentifikasi dan menjalani proses pemeriksaan. Beberapa bukti berupa rekaman suara, pesan singkat, serta bukti transfer uang telah dikumpulkan oleh tim penyidik untuk mendukung proses hukum.
“Kami tidak akan mentolerir adanya oknum yang menggunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Tim penyidikan sedang bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh jalur dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk jika ada jaringan yang lebih luas di balik dugaan pungli ini,” tegas Kombes Pol Bambang Susilo.
Selain itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Irwan Wijaya juga menyampaikan keprihatinannya terkait kasus ini. Menurutnya, aktivitas usaha kayu yang sah memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian lokal dan menjaga kelestarian sumber daya alam jika dikelola dengan benar. Dugaan pungli semacam ini tidak hanya merusak citra usaha kehutanan, tetapi juga dapat mendorong terjadinya aktivitas illegal logging akibat adanya kesenjangan antara biaya legal dan illegal.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Kami juga siap bekerja sama erat dengan Polda Jatim untuk memastikan bahwa seluruh proses pemanfaatan kayu hasil hutan di Jawa Timur berjalan sesuai dengan peraturan dan bebas dari praktik korupsi maupun pungli,” ujar Irwan Wijaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang baru saja mendapatkan laporan perkembangan kasus ini menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya para pengusaha yang menjadi korban. Menurutnya, tindakan oknum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme dan integritas yang harus dijunjung tinggi oleh anggota kepolisian.
“Kami mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya atas perlakuan yang tidak pantas yang dialami oleh para pengusaha. Pihak Polri akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap oknum yang terbukti bersalah. Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dan pengawasan di dalam Tipiter untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” jelas Irjen Pol Nico Afinta.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera menghubungi unit penyidikan Polda Jatim agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.
Kasus dugaan pungli ini juga menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi swadaya masyarakat yang menginginkan agar institusi kepolisian dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Harapannya, penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada satu pun oknum yang akan lolos dari jerat hukum, meskipun berada di dalam institusi yang memiliki wewenang besar seperti kepolisian.

