Nasional TNI POLRI

VIDEO MOBIL BMW PUTIH BERPLAT DINAS KEMHAN BEREDAR DI MEDIA SOSIAL – KAROUM SETJEN KEMHAN MARSEKAL PERTAMA TNI TONI SETIAWAN KLARIFIKASI: KENDARAAN TIDAK TERCATAT SEBAGAI INVENTARIS RESMI DAN NOMORNYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN

TNI-Polri nasional

JAKARTA – Kepala Bidang Administrasi Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menyampaikan klarifikasi resmi terkait video yang viral beredar di berbagai platform media sosial mengenai sebuah mobil sedan BMW berwarna putih yang menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan. Klarifikasi yang disampaikan pada hari Senin (12/1/2026) di Ruang Rapat Biro Umum Setjen Kemhan Jakarta, bertujuan untuk memberikan informasi akurat kepada masyarakat dan menjaga kehormatan serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor dinas dan atribut resmi Kemhan diatur secara ketat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penomoran Registrasi dan Penggunaan Logo Kementerian Pertahanan pada Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan tersebut mengatur secara rinci mengenai syarat, proses, dan ketentuan penggunaan kendaraan bermotor dengan status dinas untuk keperluan tugas resmi di lingkungan Kemhan.

“Kami telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap basis data inventaris kendaraan bermotor resmi Kementerian Pertahanan segera setelah mendapatkan informasi tentang video yang beredar. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan BMW berwarna putih yang menjadi perbincangan tersebut tidak tercatat sebagai inventaris resmi Kemhan dan tidak pernah diberikan izin untuk menggunakan pelat nomor dinas maupun atribut resmi institusi ini,” jelasnya dengan nada tegas.

Selain itu, hasil verifikasi lebih lanjut juga menunjukkan bahwa nomor registrasi yang digunakan pada kendaraan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Setiap pelat nomor dinas Kemhan memiliki kode dan urutan tertentu yang tercatat secara terpusat, serta hanya dapat digunakan oleh kendaraan yang telah melalui proses verifikasi dan pendaftaran resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Nomor registrasi yang terlihat pada video tersebut tidak terdaftar dalam database resmi Kemhan dan tidak sesuai dengan format penomoran yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat penyalahgunaan atribut resmi negara yang tidak dapat kita tolerir,” tambah Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan.

Karoum Setjen Kemhan menjelaskan bahwa pihaknya telah segera melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat serta Satuan Reserse Khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pemilik kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan pelat nomor dinas yang tidak sah. “Kami akan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang dalam mengungkap seluruh perkara yang terkait dengan kasus ini. Tidak ada kesempatan bagi siapa pun yang menyalahgunakan atribut resmi negara untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor dinas yang tidak sah tidak hanya melanggar peraturan administrasi negara, tetapi juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta merusak citra dan kredibilitas institusi Kemhan yang telah bekerja keras untuk melayani negara dan rakyat. “Kementerian Pertahanan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pertahanan negara memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek kegiatannya, termasuk pengelolaan kendaraan dinas,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan kebenaran informasi yang beredar di media sosial. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum dapat diverifikasi kebenarannya, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atribut resmi negara kepada pihak berwenang atau melalui saluran resmi yang telah disediakan.

“Kami sangat menghargai perhatian dan dukungan masyarakat terhadap kerja Kementerian Pertahanan. Melalui klarifikasi ini, kami ingin memberikan jaminan bahwa setiap tindakan yang melanggar peraturan dan merusak nama baik institusi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Bersama-sama kita harus menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polri telah mulai melakukan penyelidikan awal terkait lokasi kemunculan kendaraan dan identitas yang terkait dengan penggunaan pelat nomor dinas Kemhan yang tidak sah. Kemhan juga akan melakukan evaluasi ulang terhadap sistem pengelolaan dan pemantauan penggunaan kendaraan dinas serta atribut resmi institusi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *