
MOJOKERTO – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (42), warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap usai membawa kabur sepeda motor milik seorang janda asal Surabaya yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Kejadian bermula ketika korban berinisial P (56), warga Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, berkenalan dengan pelaku melalui akun Facebook. Setelah beberapa waktu berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp, keduanya sepakat untuk bertemu langsung di sebuah warung bakso yang terletak di kawasan Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Sesampainya di lokasi, suasana awalnya berjalan normal. Korban memesan makanan, namun di saat itulah niat jahat pelaku mulai terlihat. Pelaku yang saat itu memperkenalkan diri dengan nama samaran “Didik” mengambil kunci kontak motor milik korban.
Modus Minta Beli Obat
Pelaku berpura-pura hendak membeli obat dan meminta izin meminjam motor. Meski sebenarnya korban tidak memberi izin, pelaku tetap nekat meninggalkan korban sendirian di warung dan langsung mengendarai motor menuju arah yang tidak diketahui.
“Korban awalnya tidak memberi izin motornya dipakai, namun pelaku tetap meninggalkan janda asal Surabaya tersebut di warung bakso,” ungkap detail kasus tersebut.
Korban menunggu pelaku selama kurang lebih 30 menit, namun pelaku tidak kunjung kembali. Menyadari dirinya telah ditipu, korban akhirnya meminta tolong kepada pemilik laundry terdekat untuk memesankan ojek daring agar bisa pulang. Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa naas tersebut ke Polres Mojokerto.
Diamankan di Rumah, Pelaku Akui Sudah 3 Kali Beraksi
Berkatasalisasi laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pelacakan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di kediamannya sendiri di Desa Kesamben, Jombang.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Mojokerto, Iptu Edy Santoso, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
“Alhamdulillah (benar),” ujar Iptu Edy singkat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi telah diamankan di kantor Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Yang mengejutkan, ini bukanlah aksi pertama kali yang dilakukan pelaku. Ia mengaku sudah tiga kali melakukan tindak pidana serupa, baik berupa penipuan, penggelapan, maupun pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi berkenalan terlebih dahulu melalui media sosial di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Pihak kepolisian kini terus mendalami motif dan jaringan pelaku, serta memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor.
(red)

