
Banyuwangi, 10 Februari 2026 — Seorang pemuda berinisial MAR (24) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rogojampi setelah terbukti melakukan pencurian uang tunai senilai Rp50 juta dari sebuah minimarket di wilayah tersebut. Mengejutkan, pelaku mengaku telah membuang sebagian besar hasil curiannya, yaitu sebesar Rp48 juta, ke sungai dengan alasan untuk menghilangkan jejak barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga setempat dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, melakukan aksinya dengan cara yang telah dipersiapkan matang.
“MAR masuk ke dalam toko dengan cara memanjat penyangga kanopi minimarket, kemudian melepas 4 lembar genting dan masuk ke ruang plafon. Setelah itu, ia menjebol bagian plafon untuk memasuki area dalam toko,” jelas Ipda Ocky pada hari Selasa (10/02/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju meja kasir dan lemari penyimpanan, kemudian membukanya menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya. Dari lokasi tersebut, ia berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta yang disimpan oleh pemilik toko. Setelah mendapatkan uang, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama saat ia masuk ke dalam toko.
Pencurian baru disadari oleh pemilik toko berinisial LS (42) pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak membuka toko. Kecurigaan muncul setelah pemilik melihat kondisi plafon toko yang jebol. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa uang tunai yang disimpan di dalam lemari telah hilang.
“Setelah menyadari uangnya hilang, korban segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko. Hasilnya terlihat seorang pria dengan ciri kulit sawo matang dan bertato di kedua tangan masuk ke dalam toko sekitar pukul 03.00 WIB. Namun wajahnya tidak dapat dikenali karena saat melakukan aksi, pelaku menutupi wajahnya menggunakan kain daster yang ada di dalam toko,” tambah Ipda Ocky.
Berkat informasi dari rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku yang berhasil diidentifikasi, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (08/02/2026). Saat dimintai keterangan, MAR mengakui seluruh perbuatannya.
Namun, pelaku mengaku telah membuang sebagian besar uang hasil curiannya. “Dari total Rp50 juta yang diambil, Rp48 juta dibuang ke sungai. Alasannya untuk menghilangkan jejak,” ucap Ipda Ocky menyampaikan keterangan pelaku. Beberapa sumber juga menyebutkan adanya dugaan sebagian uang tersebut dibakar sebelum dibuang ke sungai, hal ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tim penyidik Polsek Rogojampi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterangan tersangka dan berupaya mencari barang bukti uang yang dibuang ke sungai. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, atau memanjat untuk masuk ke tempat kejadian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau pidana denda kategori V.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan keamanan tempat usaha maupun rumah tinggalnya, terutama pada malam hari. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemui kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
(red)

