Nasional

PENGKUAKAN MENGGEJUTKAN! Anggota Polres Melawi Meigi Alrianda Bongkar Dugaan Culas, Penyiksaan, dan Pemerasan Oknum Sesama Polisi – Klaim Rekayasa Kasus Narkoba 499,16 Gram Sabu yang Ditemukan di Gudang J&T Kubu Raya

Nasional

Pontianak, 10 Februari 2026 – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Meigi Alrianda, anggota Polres Melawi yang kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak. Melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, Meigi membongkar serangkaian dugaan praktik culas, penyiksaan fisik dan psikis, hingga pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum sesama anggota korps berseragam cokelat selama proses penanganan kasus narkoba yang menimpanya.

Dalam surat terbuka yang telah menyebar luas di media sosial dan diperiksa oleh awak media, Meigi menegaskan bahwa dirinya adalah korban rekayasa kasus narkoba jenis sabu seberat 499,16 gram. Ia membantah keras tuduhan yang menyatakan ia “tertangkap tangan” dengan barang haram tersebut. Menurut Meigi, barang terlarang yang menjadi dasar tuduhan sebenarnya ditemukan oleh pihak Bea Cukai di gudang jasa pengiriman J&T yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, sementara dirinya ditangkap di wilayah Kabupaten Melawi – dua lokasi yang berjarak ratusan kilometer satu sama lain.

“Saya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan barang sabu yang ditemukan di gudang J&T Kubu Raya. Tuduhan yang diberikan kepada saya adalah rekayasa yang dirancang untuk menjadikan saya sebagai kambing hitam,” tulis Meigi dalam bagian suratnya yang menyatakan kebenaran lokasi penemuan barang bukti.

Meigi juga membeberkan serangkaian aksi brutal yang dialaminya selama masa pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Ia mengaku dipaksa untuk mengaku sebagai pemilik sabu melalui serangkaian intimidasi dan penyiksaan fisik yang dilakukan secara berulang. “Saya mendapatkan intimidasi penyiksaan dengan dipukul di ruang Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Melawi dan juga di ruang Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar),” ungkapnya dalam surat.

Dalam pengakuannya, Meigi secara spesifik menyebutkan nama-nama yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut, yaitu Kompol Elyas, Ipda Jon, dan Bripka Tausar. Ia mengklaim bahwa ketiga oknum tersebut telah melakukan pemukulan pada bagian tubuhnya hingga menyebabkan luka-luka, dengan tujuan untuk memaksanya mengakui kepemilikan barang terlarang yang bukan miliknya.

Tak hanya kekerasan fisik, Meigi juga mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi selama berada di sel tahanan. Menurutnya, ia hanya diberikan makan nasi bungkus yang sudah basi dan tidak layak konsumsi, serta tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas terkait surat perintah penahanan yang sah. “Selama beberapa hari pertama di tahanan, saya tidak tahu secara pasti alasan penahanan saya dan tidak pernah diberikan akses untuk bertemu dengan pengacara atau keluarga saya,” tambahnya.

Selain dugaan penyiksaan, Meigi juga mengaku menjadi sasaran pemerasan oleh oknum penyidik dengan dalih dapat membantu “mengalihkan tempat sidang” dan menyelesaikan kasusnya dengan cara yang lebih ringan. Ia mengklaim bahwa oknum tersebut meminta uang pelicin dengan jumlah yang terus meningkat dari awalnya Rp20-30 juta hingga kemudian melonjak drastis menjadi Rp200-300 juta.

Karena tidak mampu memenuhi jumlah uang yang diminta dan mengalami tekanan yang luar biasa, Meigi yang tidak memiliki penghasilan cukup besar terpaksa menyerahkan uang total sebesar Rp15 juta. Mirisnya, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap: Rp10 juta diberikan langsung kepada penyidik bernama Acep Ismail, sedangkan sisa Rp5 juta diserahkan oleh istrinya, Dian, secara langsung ke rumah penyidik tersebut.

“Saya dan keluarga saya hanya ingin mendapatkan keadilan, namun justru dihadapkan pada tuntutan uang yang tidak masuk akal. Uang yang saya serahkan adalah dari uang simpanan keluarga dan pinjaman dari kerabat dekat,” jelas bagian dari pengakuan Meigi.

Keterangan dari istri Meigi, Dian, yang telah dihubungi awak media, mengkonfirmasi bahwa ia memang telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta ke rumah penyidik Acep Ismail. “Saya melakukan itu karena khawatir dengan kondisi suami saya yang dikabarkan sedang tidak dalam kondisi baik di tahanan. Saya hanya ingin suami saya mendapatkan perlakuan yang layak dan proses hukum yang adil,” ujar Dian dengan suara penuh emosi.

Hingga saat ini, pihak Polda Kalbar belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan yang disampaikan oleh Meigi Alrianda. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua tuduhan yang diajukan oleh Meigi. Sumber dari Mabes Polri juga menyampaikan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian khusus dan akan ditindaklanjuti dengan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengacara yang menangani kasus Meigi, yang tidak dapat disebutkan namanya saat ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang terhadap kasus narkoba yang menimpa kliennya, serta akan melaporkan dugaan penyiksaan dan pemerasan kepada pihak berwenang yang berkompeten. “Kita akan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa klien kami adalah korban rekayasa kasus dan telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil selama proses hukum,” ujar pengacara tersebut.

Kasus yang diungkapkan oleh Meigi Alrianda ini kembali mengangkat isu penting terkait integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Banyak pihak berharap bahwa penyelidikan terhadap tuduhan yang diajukan akan dilakukan secara transparan dan objektif, serta memberikan keadilan yang layak baik bagi Meigi maupun bagi institusi kepolisian yang sedang berusaha membersihkan diri dari elemen yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kejaksaan.

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *