Nasional

RENCANA EKSEKUSI RUMAH DI JALAN RAYA DARMO NOMOR 153 SURABAYA OLEH PN SURABAYA PADA SENIN (12/01/2026) PAGI – ORGANISASI MASYARAKAT MADAS (MADURA ASLI) ANAK SERUMPUN PASTIKAN AKAN BERI PERLAWANAN, SEBAB KLAIM RUMAH MERUPAKAN WARISAN YANG BELUM SELESAI SIDANG WARIS

Nasional

Surabaya – Rencana eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (12/01/2026) pagi telah mendapatkan reaksi tegas dari organisasi masyarakat Madas (Madura Asli) Anak Serumpun. Pengurus organisasi tersebut memastikan akan memberikan perlawanan terhadap proses eksekusi yang direncanakan, dengan alasan rumah yang menjadi objek eksekusi merupakan warisan keluarga yang masih dalam proses penyelesaian sengketa waris di pengadilan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Ketua Umum Madas Anak Serumpun, H. Surya Wijaya, pada Minggu (11/01/2026), pihaknya menyatakan bahwa rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 adalah milik warisan dari keluarga besar yang berasal dari Madura dan telah berada di bawah pengelolaan keluarga selama lebih dari tiga dekade. Menurutnya, proses eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Surabaya didasarkan pada putusan yang terkait dengan utang yang diklaim oleh salah satu pihak terhadap salah satu anggota keluarga, namun sengketa mengenai status kepemilikan rumah sebagai warisan masih dalam tahap pemeriksaan di PN Surabaya bidang perdata.

“Kita tidak menolak proses hukum yang berlaku, namun eksekusi terhadap rumah yang masih menjadi objek sengketa waris ini sangat tidak pantas dilakukan. Rumah ini bukan hanya sekadar aset material, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan emosional bagi seluruh anggota keluarga yang berasal dari Madura dan saat ini tinggal di berbagai wilayah di Surabaya serta luar kota,” ujar H. Surya Wijaya dengan suara tegas.

Menurut data yang diberikan oleh organisasi tersebut, proses sengketa waris terhadap rumah tersebut telah diajukan ke PN Surabaya pada bulan Juli 2025 dan masih dalam tahap pengumpulan bukti serta wawancara dengan saksi-saksi yang berkepentingan. Namun, sebelum putusan mengenai sengketa waris tersebut dijatuhkan, pihak kreditur telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap rumah tersebut berdasarkan putusan yang terkait dengan utang pribadi salah satu anggota keluarga.

“Kita mengakui bahwa salah satu anggota keluarga memiliki kewajiban finansial terhadap pihak lain, namun utang tersebut adalah tanggung jawab pribadi dan tidak boleh menjadi alasan untuk menyita rumah yang merupakan milik bersama keluarga. Kita telah melakukan upaya komunikasi dengan pihak kreditur dan PN Surabaya untuk menunda proses eksekusi hingga sengketa waris selesai diselesaikan, namun permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang positif,” tambah Sekretaris Jenderal Madas Anak Serumpun, Hj. Nurhayati.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Seksi Eksekusi PN Surabaya, Andi Prasetyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses eksekusi yang direncanakan merupakan tindakan yang sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurutnya, pihak pengadilan telah melakukan berbagai tahapan prosedural yang diperlukan, termasuk memberikan pemberitahuan kepada pihak yang terkait dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran atau penyelesaian secara damai.

“Proses eksekusi yang kita lakukan didasarkan pada putusan yang telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kita juga telah melakukan upaya mediasi antara pihak kreditur dan debitur, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, kita harus menjalankan tugas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh hukum,” jelas Andi Prasetyo.

Meskipun demikian, pihak PN Surabaya juga menyatakan bahwa akan tetap menjaga ketertiban dan keselamatan selama proses eksekusi berlangsung. Mereka telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusuhan atau gangguan ketertiban masyarakat akibat perlawanan yang akan dilakukan oleh Madas Anak Serumpun.

Sementara itu, Madas Anak Serumpun mengklaim telah mengumpulkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat Madura di Surabaya, serta beberapa organisasi masyarakat lainnya yang mendukung perjuangan mereka untuk melindungi rumah warisan tersebut. Pengurus organisasi tersebut juga menyatakan bahwa perlawanan yang akan mereka lakukan akan tetap dalam koridor hukum dan tidak akan menyebabkan kerusuhan.

“Kita akan melakukan aksi damai dengan membawa bukti-bukti kepemilikan rumah sebagai warisan keluarga. Kita akan menghadapi proses eksekusi dengan tenang namun tegas, dan siap untuk melakukan segala upaya hukum untuk melindungi hak keluarga kita. Semoga pihak berwenang dapat melihat kasus ini dengan objektif dan memberikan kesempatan agar sengketa waris dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan apapun terhadap rumah tersebut,” pungkas H. Surya Wijaya.

Hingga saat ini, kedua pihak masih dalam posisi masing-masing dengan argumen hukum yang mereka pegang. Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun serta dapat menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di wilayah Surabaya.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *