Hukum Kriminal Nasional

SATU DARI LIMA DPO KASUS PENGEROYOKAN DI KECAMATAN DUKUN DAN PANCENG KABUPATEN GRESIK SERAHKAN DIRI – TERSAKA DINAR DIDUGA TERLIBAT DALAM PERISTIWA YANG MENYEBABKAN EMPAT KORBAN LUKA, DUA DI ANTARANYA MENDERITA LUKA ROBEK SERIUS AKIBAT SABETAN SENJATA TAJAM

Ungkap kasus

Kabupaten Gresik – Proses penuntutan hukum terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di dua titik berbeda di Kabupaten Gresik mendapatkan kemajuan. Pada Minggu (11/01/2026), salah satu dari lima pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tersebut, dengan nama lengkap Dinar (23 tahun), resmi menyerahkan diri ke Mapolres Gresik didampingi oleh keluarga terdekat. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang juga ditetapkan sebagai DPO masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu dini hari (04/01/2026), di mana kelompok yang diduga berasal dari perguruan silat tertentu melakukan aksi anarkis yang menyebabkan empat orang terluka. Dari jumlah korban tersebut, dua orang mengalami luka robek serius akibat terkena sabetan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit terdekat. Setelah kejadian, korban yang dalam kondisi sudah membaik melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam yang meliputi pemeriksaan tempat kejadian (TKP), pengambilan barang bukti, serta wawancara dengan saksi dan korban, tim penyidik Polres Gresik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, seluruh tersangka tersebut sempat melarikan diri segera setelah kejadian, sehingga pihak kepolisian mengambil langkah untuk menetapkan mereka sebagai DPO guna memudahkan proses pengejaran dan penuntutan hukum.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa pelaku dengan nama Dinar telah secara sukarela menyerahkan diri setelah melalui proses persuasif yang dilakukan oleh tim penyidik bersama dengan keluarga pelaku. “Kami mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh Dinar dan keluarganya yang telah memilih jalan yang benar dengan menyerahkan diri. Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat membantu proses penegakan hukum berjalan dengan lancar,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Selain itu, Kapolres Gresik juga mengeluarkan panggilan tegas kepada keempat DPO yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang. “Kami mengimbau kepada seluruh pelaku yang masih dalam status DPO untuk tidak menunda-nunda lagi. Serahkan diri dengan baik agar proses hukum dapat berjalan adil dan tidak memperparah konsekuensi yang akan dihadapi. Saya juga ingin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada pihak yang menyembunyikan atau memberikan bantuan apapun kepada pelaku yang sedang dalam pencarian. Jika terbukti ada pihak yang membantu atau menyembunyikan pelaku, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini, tersangka Dinar sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gresik untuk mengungkapkan kronologi kejadian secara detail serta peran yang dimainkannya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Pihak kepolisian juga sedang melakukan upaya maksimal untuk melacak lokasi persembunyian keempat DPO lainnya dengan menggunakan berbagai sumber informasi dan kerja sama dengan kepolisian di wilayah sekitar yang berpotensi menjadi tempat persembunyian pelaku.

Polres Gresik menegaskan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang layak sesuai dengan perbuatannya. Masyarakat yang memiliki informasi terkait lokasi persembunyian keempat DPO yang masih buron dapat melaporkannya melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh Polres Gresik, baik melalui Call Center 110 maupun nomor kontak khusus yang dapat diakses melalui situs resmi Polres Gresik. Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan segera dan dilindungi kerahasiaannya untuk menjamin keamanan pelapor.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *